BEGINI SEHARUSNYA JILBAB SYARI


Syarat Hijab Syar’i

Saudari-saudariku Kaum Muslimat....
Agar berbagai keutamaan hijab dan selaksa pahala ber-hijab dapat diperoleh, serta saudari-saudariku pun dapat merealisasikannya sesuai dengan tuntunan syariat, maka ada beberapa syarat hijab yang harus terpenuhi, yaitu:

1. Menutupi seluruh anggota tubuh wanita –berdasarkan pendapat yang paling benar–, atau hanya menampak-kan muka dan telapak tangan saja.

Alloh   berfirman:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendak-lah mereka menahan pandangannya, dan kemaluan-nya, dan janganlah mereka menampakkan perhias-annya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhias-annya kecuali kepada suami mereka, atau ayah me-reka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau sau-dara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pela-yan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (ter-hadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memu-kulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kalian kepada Alloh, hai orang-orang yang beriman supaya kalian ber-untung.” (QS. an-Nur [24]: 31)

2. Tebal dan tidak tipis (transparan), mampu menutupi dan tidak menampakkan apa yang ada di balik hijab.

Rosululloh   bersabda:
(( صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا ))
“Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah saya lihat sebelumnya; sebuah kaum yang mem-bawa cemeti seperti layaknya ekor-ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukuli manusia, kemu-dian wanita yang mengenakan pakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok (ketikaberjalan), kepala-kepala mereka layaknya punuk unta yang condong; wanita seperti ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sung-guh bau surga dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

3. Longgar dan tidak sempit (ketat), sehingga tidak mem-bentuk sebagian tubuh atau menampakkan lekukan tubuhnya.

Dari Usamah bin Zaid  , ia berkata:
“Rasululloh   memberiku pakaian Qubthiyyah yang tebal, pakaian tersebut adalah salah satu yang diha-diahkan oleh Dihyah al-Kalbi. Kemudian pakaian itu aku berikan kepada istriku. Rasululloh kemudian bertanya kepadaku, “Kenapa engkau tidak memakai pakaian Qubthiyyah itu?” Aku menjawab, “Pakaian itu telah saya berikan kepada istri saya wahai Rasu-lulloh.” Kemudian Rasululloh bersabda, “Beritahu kepadanya agar melapisinya dengan pakaian dalam, karena saya khawatir  pakaian itu menggambarkan lekuk tubuhnya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

4. Panjang dan menjulur ke bawah, tidak pendek.

Diriwayatkan bahwa Ummu Salamah   bertanya ke-pada Rosululloh   ketika disebutkan kepadanya tentang kain sarung:
(( فَالْمَرْأَةُ يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: ((  تُرْخِى شِبْرًا )). قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ: إِذًا يَنْكَشِفُ عَنْهَا. قَالَ: (( فَذِرَاعًا لاَ تَزِيدُ عَلَيْهِ ))
“Bagaimana dengan wanita wahai Rasululloh?” Beliau menjawab, “Hendaknya ia memanjangkannya satu jengkal.” Ummu Salamah berkata, “Jika demikian auratnya masih akan terlihat?” Rasululloh bersabda, “Hendaknya ia memanjangkan satu hasta dan jangan memanjangkannya lebih dari itu.” (HR. Abu Dawud)

5. Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir.

Menyerupai orang-orang kafir merupakan hal yang ter-larang dalam Islam; baik bagi kaum laki-laki maupun kaum wanita, baik dalam hal ibadah, mu’amalah maupun yang lainnya, termasuk di dalamnya adalah dalam hal busana. Semua itu masuk dalam keumuman larangan Alloh   dalam firman-Nya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang kafir sebagai teman dekat kalian dan meninggalkan orang-orang yang beri-man. Apakah kalian hendak menjadikan alasan yang nyata bagi Alloh (untuk menyiksa kalian)?” (QS. an-Nisa’ [4]: 144)Dan Rosululloh   telah mengingatkan kaum Muslimin dan Muslimat untuk tidak bergaya hidup demikian, karena orang yang meniru sebuah kaum, maka ia termasuk ke da-lam golongan kaum tersebut.

BACA JUGA : KEUTAMAAN MENGENAKAN HIJAB / JILBAB

Rosululloh   bersabda:
(( مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ))
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud, shohih)

Telah diriwayatkan dari ‘Abdulloh bin ‘Amr  , bahwa Rosululloh   pernah melihatnya mengenakan dua baju yang dicelup berwarna kuning, maka beliau bersabda:
(( إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا ))
“Ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah engkau mengenakannya.” (HR. Muslim)

6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.

Dari Ibnu ‘Abbas  , ia berkata:
(( لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ   الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ ))
“Rosululloh   melaknat laki-laki yang menyerupai wa-nita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. al-Bukhari)
Maksudnya; laki-laki tidak boleh mengenakan pakaian dan perhiasan yang khusus untuk wanita, demikian juga sebaliknya.
Dari Abu Hurairoh  , ia berkata:
( لَعَنَ رَسُولُ اللهِ   الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبِسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ )
“Rosululloh melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

7. Tidak bermaksud untuk memamerkannya kepada orang lain.

Rosululloh   bersabda:
(( مَنْ لِبَس ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيْهِ النَّارُ )) 
“Barangsiapa yang memakai pakaian kesombongan (pamer) di dunia, maka Alloh akan mengenakannya pakaian kehinaan di hari kiamat, kemudian ia pun disiksa di dalam neraka dengan memakai pakaian tersebut.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

8. Tidak memakai wewangian atau parfum yang baunya menyengat sehingga tercium orang lain.

Rosululloh   bersabda:
(( أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوْا مِنْ رِيْحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ ))
“Wanita manapun yang memakai minyak wangi ke-mudian melewati sebuah kaum agar mereka dapat menikmati keharumannya, maka wanita itu adalah pezina (pelacur).” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i)

9. Hijab bukanlah perhiasan, sehingga tidak boleh banyak aksesoris, pernak-pernik dan varian model, karena hijab 


Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.