PENGERTIAN SANAD MATAN DAN IKHTISAR

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................ i
DAFTAR ISI................................................................................................ 1
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................... 2
I1 LATAR BELAKANG................................................................ 2
I.2 IDENTIFIKASI MASALAH.................................................... 2
I.3 BATASAN MASALAH............................................................. 2
I.4 METODE PEMBAHASAN...................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN............................................................................. 3
II.1 PEMBAHASAN SANAD......................................................... 3
II.2 PEMBAHASAN MATAN....................................................... 7
II.3 PEMBAHASAN IKHTISAR................................................... 8
BAB III PENUTUP..................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 12








BAB I
PENDAHULUAN

I.1        Latar Belakang
Al-qur’an dan hadist mempunyai peranan penting dalam kehidupan sehari-hari bagi umat islam. Dalam kaidah sumber hukum islam, hadist menempati urutan kedua setelah al-qur’an dalam menjadikan rujukan hukum, Karena disamping sebagai ajaran islam yang secara langsung terkait dengan keharusan mentaati Rosulullah SAW, juga fungsinya sebagai penjelas (bayan) bagi ungkapan-ungkapan al-qur’an yang masih membutuhkan penjabaran.
Keberadan perawi hadis sangat menentukan kualitas hadis, baik kualitas sanad maupun kualitas matan hadis.
I.2        Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini, penulis mengidentifikasikan masalah menjadi :
§  Pengertian Sanad, Matan dan Ikhtisar
§  Kaidah-kaidah dalam Sanad, Matan dan Iktishar
I.3        Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas da lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada lingkup Sanad, Matan dan Ikhtisar.
I.4        Metode Pembahasan
Dalam penulisan makalah ini, penyusun menggunakan:
Penelitian kepustakaan, yaiu penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.




§   
BAB II
PEMBAHASAN
1.     SANAD
A.    PENGERTIAN SANAD HADIST
Sanad dari segi bahasa berarti  ماارتفع من الأرض, yaitu bagian bumi yang menonjol, sesuatu yang berada dihadapan anda dan yang jauh dari kaki bukit ketika anda memandangnya. Bentuk jamaknya adalah  اسناد. Segala sesuatu yang anda sanadarkan kepada yang lain disebut  مسند. Dikatakan  اسند في الجبل maknanya “seseorang mendaki gunung”.
Dikatakan pula سند فلا ن   maknanya “seseorang menjadi tumpuan
Adapun tentang pengertian sanad menurut terminologi, para ahli hadist memberikan definisi yang beragam, diantaranya:
الطر يقت المو صلت الي المتن
Jalan yang menyampaikan kepada matan hadist
Yakni rangkain para perawi yang memindahkan matan dari sumber primernya. Jalur ini adakalanya disebut sanad, adakalanya periwat bersanadar kepadanya dalam menisbatkan matan kepada sumbernya, dan adakalanya karena hafidz bertumpu kepada “ yang menyebutkan sanad” dalam mengetahi shahih atau dhaif suatu hadist.
طر ىق التن أوسلسلة الرواةالذين نقلواالمتن عن مصدره الأول
Jalan matan hadist, yaitu silsilah para rawi yang menukilkan matan hadist dari sumbernya yang pertama (rosulullah saw)
Dengan demikian, sanad adalah rantai penutur atau perawi (periwayat) hadist. Sanad terdiri atas seluruh penutur, mulai orang yang mencatat hadist tersebut dalam bukunya (kitab hadist) hingga rosulullah. Sanad memberikan gambaran suatu riwayat.
Sebuah hadist dapat memiliki beberapa sanad dengan jumlah penutur atau perawi berpariasi dalam lapisan sanadnya, lapisan dalam sanad disebut dengan thaqabah. Signifikansi jumlah sanad dan penutup dalam tiap thaqabah sanad akan menentukan derajat hadist tersebut. Hal ini di jelaskan lebih jauh pada klasifikasi hadist. Jadi, yang perlu dicermati dalam memahami hadist terkait dengan sanadnya, jumlahnya, dan perawi akhirnya.

B.     ISTILAH LAIN YANG BERKAITAN DENGAN SANAD (ISNAD, MUSNAD, DAN MUSNID)

Selain istilah sanad , terdapat juga istilah lainnya yang mempunyai kaitan erat dengan istilah sanad , seperti , al-isnad , al-musnad , dan al-musnid . istilah al-isnad , berarti menyandarkan , menegaskan (mengembalikan ke asal ) , dan mengangkat .’yang dimaksud disini adalah ,

رفع احديث إلى قاءله
Menyandarkan hadits kepeda orang yang mengatakannya.
Atau,
عزوالحد يث إ لي قا ءله
Mengasalkan hadits kepada orang yang mengatakannya.

Menurut Ath-Thibi , seperti yang dikutip oleh Al-Qosimi , kata isnad dengan as-sanad mempunyai arti yang hampir sama atau berdekatan. Ibn Jama’ah , dalam hal ini lebih tegas lagi. Menurunya, ulama muhaditsin memandang kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama , yang keduanya dapat dipakai secara bergantian.
Isltilah al-musnad mempunyai beberapa arti yang berbeda dengan istilah al-isnad, yaitu pertama , berarti hadits yang diriwayatkan dan disanadarkan atau di-sanad-kan kepada seseorang yang membawakannya , seperti Ibn Shihab Az-Zuhri , Malik bin Anas , dan Amrah binti Abn. Ar-Rahman ; kedua , berarti nama suatu kitab yang menghimpun hadits-hadits dengan sistem penyusunan berdasarkan nama-nama para sahabat rawi hadits, seperti kitab Musnad Ahmad; ketiga, berarti nama bagi hadits yang memenuhi kriteria marfu’, (disanadarkan kepada Nabi SAW.) dan muttashil ( sanad-nya bersambung sampai kepada akhirnya).

C.     TINGGI RENDAHNYA RANGKAIAN SANAD (SILSILATU AD-DZAHAB)
Sebagaimana kita ketahui, bahwa suatu hadist sampai kepada kita, tertulis dalam kitab hadist, melalui sanad-sanad. Setiap sanad, bertemu dengan rawi yang dijelaskan sanadaran menyampaikan berita (sanad yang setingkat lebih atas) sehingga seluruh sanad itu merupakan suatu rangkaian.
a.       Ashahhu Al - Asanid (sanad-sanad yang lebih sahih)
b.      Ahsanu Al - Asanid
c.       Adh’afu Al – Asanid

D.    JENIS-JENIS SANAD HADIST
a.       Sanad Aliy
Sanad aliy adalah sebuah sanad yang jumlah perawinya lebih sedikit  jika dibandingkan dengan sanad lain. Hadistt hadistt dengan sanad yang jumlah rawinya sedikit akan tertolak dengan sanad yang sama jika jumlah rawinya lebih banyak. Sanad aliy ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu sanad yang mutlak dan sanad yang nisbi (relatif)
1)      Sanad aliy yang bersifat mutlak adalah sebuah sanad yang rawinya hingga sampai kepada rosulullah lebih sedikit jika dibandingkan sanad yang lain. Jika sanad tersebut sahih, sanad itu menempati tingkatan tertinggi dari jenis tingkatan aliy
2)      Sanad aliy yang bersifat nisbi adalah sebuah sanad yang jumlah rawi didalamnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan para imam ahli hadist, seprti ibnu juraij, malik, as’syafii, bukhori, muslim dan sebagainya, meskipun jumlah perawinya setelah mereka hingga sampai kepada rosululloh lebih banyak.
b.      Sanad Nazil
Adalah sebuah sanad jumlah rawinya lebih banyak jika dibandingkan dengan sanad yang lain. Hadist dengan sanadnya lebih banyak akan tertolak dengan sanad yang sama jika jumlah rawinya lebih sedikit.




2.     MATAN

A.    PENGERTIAN MATAN
MATAN secara etimologis berarti segala sesuatu yang keras bagian atasnya, punggung jalan (muka jalan), tanah keras yang tinggi.
Matan kitab adalah yang bersifat komentardan bukan tambahan-tambahan penjelasan. Bentuk jamaknya adalah (متون) "mutun" dan (متان)"mitan".
MATAN secara terminologis adalah redaksi hadits yang menjadi unsur pendukung pengertiannya. Penamaan seperti itu barangkali didasarkan pada alasan bahwa bagian itulah yang tampak dan yang menjadi sasaran utama hadits. Jadi penamaan itu diambil dari pengertian etimologisnya.
Adapun yang disebut matan dalam ilmu hadist adalah,
ماا نتهى ء ليه السند من الكلا م فهو نفس ا لحد يث الذ ي ذ كرالا سنا دله
Perkataan yang disebut pada akhir sanad, yakni sabda Nabi SAW. Yang disebut sesudah habis disebutkan sanadnya.
Dengan kata lain, matan adalah redaksi dari hadist.
Inilah contoh yang dinamakan matan hadist :



Terkait dengan matan atau redaksi, yang perlu dicermati dalam memahami hadist adalah :
1.      Ujung sanad sebagai sumber redaksi, apakah berujung pada Nabi Muhammad atau bukan,
2.      Matan hadist itu sendiri dalam hubungannya dengan hadist lain yang lebih kuat dengan hadist lain yang lebih kuat sanad-nya ( apakah ada yang melemahkan atau yang menguatkan ) dan selanjutnya dengan ayat dalam Al-quran ( apakah ada yang bertolak belakang )




3.     IKHTISAR

A.    PENGERTIAN IKHTISAR
Ikhtisar hadits artinya meringkas Hadits.
Maksudnya, menyisihkan sebagian dari hadits dengan meriwayatkan sebagian yang lain.
Dalam pembicaraan ini, termasuk juga:
a. Mendahulukan susunan yang semestinya diakhir dan mengakhirkan susunan.
b. Dari hadits yang panjang hanya diambil isinya ataub sesuatu yang penting.
Mengikhtisar hadits memang boleh,  asal ringkasannya tidak membawa kekeliruan dan salah faham, sehingga bisa menebabkan tidak betul dalam membatas satu-satu masalah atau menetapkan suatu hukum agama.
لاينظر الله الي من جر ثو به خيلا ء ( البخا ري ومسلم )
Seperti contoh berikut: Artinya: (Telah bersabda Rosulullah SAW) ”Allah tidak (suka) melihat kepada orang yang melabuhkan kainnya dengan keadaan menyombong.                                                                (HR.Bukhari dan Muslim)
Keterangan:

1.      Hadits tersebut kalau kita ringkaskan dengan meninggalkan perkataan akhir sekali,akan jadi begini    )   لا ينظر الله الي من جر ثوبه   (                          

Maka dari ringkasan ini, orang bisa paham, bahwa Allah tidak suka melihat orang yang melabuhkan kainnya, maupun ia melabuhkannya itu karena hendak menyombongkan diri ”atau tidak”.
Pemahaman ini tidak benar, karena menurut keterangan-keterangan agama yang terlarang itu ialah melabuhkan kain karna hendak menyombongkan diri.
Oleh karena itu ikhtisar menimbulkan kekeliruan paham dan salah dalam menetapkan hukum, maka kata-kata (  خيلا ء   )itu tidak boleh di tinggalkan,mesti disebut.
2.      Jadi hadits atau riwayat seperti itu tidak dapat di ringkaskan.
عن عبدا الله بن عمروبنالعاص:ان نفرامن بني ها شم د خلوا عل أسما ء بنت عميىس فد خل ا بو بكر الصد يق و هي تحته يو مئذ فراهم فكره ذلك فذ كر ذلك لر سو ل االله ص وقل: لم ارالا خير. فقال رسول االله ص ان الله قد بر أها من ذلك ثم قا م ر سو ل الله ص على المنبر فقا ل: لا يد خلن ر جل بعد يو مي هذا على مغيبة الا ومعه رجل اواثنا ن    (ح.ص.رواه مسلم)
Artinya: Dari Abdillah Bin Amr Bin Ash (ia berkata) bahwa beberapa orang dari bani hasyim datang menemui Asma Binti Umais masuklah Abu Bakar as-sidiq sedang asma di waktu itu jadi istrinya: tiba-tiba ia melihat mereka itu tetapi yang demikian itu tidak menyenangkan dia, lalu ia ceritakan hal tersebut kepada Rosulullah Saw. Sambil berkata:” aku tidak dapati melainkan kebaikan” maka bersabdalah Rosulullah Saw:” Sesungguhnya allah telah melepaskan dia (Asma) dari yang demikian. Kemudian Rosulullah berdiri di atas mimbar lalu bersabda ”Tidak boleh sekali-kali seorang laki-laki mulai hari ini masuk bertamu kepada seorang perempuan yang suaminya tidak ada malainkan handaklah bersama dia seorang laki-laki atau dua orang.
Keterangan:
1.      Hadits tersebut, kalau diringkaskan dengan mengambil sabda Nabi Saw yang akhir sekali akan berupa demikian:
لا يد خلن رجل بعد يو مي هذا على مغيبة الا ومعه رجل اواثنا ن
Artinya: "tidak boleh sekali-kali seorang laki-laki dari mulai hari ini masuk bertamu pada seorang perempuan yang suaminya tidak hadir, melainkan hendaklah beserta dia ”Seorang laki-laki atau dua orang”.
2.      Dari hadits yang diringkas ini orang bisa paham: “Boleh seorang laki-laki bertamu kepada saorang perempuan apabila bersama si laki-laki itu ada seorang laki-laki atau dua orang laki-laki lain”.
Faham ini tidak benar karna kalau seorang atau dua orang laki-laki lain boleh bertamu dengan seorang perempuan tentu beberapa orang dari Bani Hasyim itu boleh juga. Kalau beberapa orang ini boleh tenttu tidak perlu Nabi Saw berdiri diatas mimbar mengeluarkan larangan itu. Jadi yang Nabi maksudkan dengan perkataan: Seorang laki-laki atau dua orang laki-laki adalah mahram si perempuan, yakni ” seorang atau dua orang laki-laki yang siperempuan haram kawin kepadanya seperti lakinya, bapaknya, saudaraya, yang laki-laki dsb.”
3.      Dari pembahasan diatas, nyatalah, bahwa riwayat Muslim itu tidak dapat diringkaskan seperti penulis ajukan, karena dengan ringkasan itu orang yang mendengar atau membaca bisa keliru paham, sehingga yang “dilarang” menjadi “tidak terlarang”.
4.      oleh karena itu, kalau mau juga diringkaskan. Hendaklah diterangkan sekali maksud bagi ”Seorang laki-laki atau dua orang”.




BAB III
PENUTUP






DAFTAR PUSTAKA

Hasan A. Qadir, ILMU MUSTHALAH HADITS, cv. DIPONEGORO, Bandung, 1983.

Solahudin M; Suyadi Agus, ULUMUL HADIS, CV. PUSTAKA SETIA, Bandung, 2008.

1 komentar:

  1. baik dan perlu penjelasan lebih lanjut tentang contoh-contoh yang menguatkan

    BalasHapus

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.