PENGERTIAN AQIQAH, HUKUM BESERTA DALIL LENGKAP


Aqiqah merupakan syi’ar yang mulia lagi agung dan sangat populer di kalangan kaum Muslimin di berbagai belahan penjuru dunia. Syariat mulia ini tidak asing bagi mereka. Sebab aqiqah merupakan sunnah mubārakah (penuh keberkahan) yang dijadikan sebagai syi’ar Islam di seluruh dunia.

Boleh dikata, hampir setiap hari ada saja jabang bayi baru yang terlahir di kalangan kaum Muslimin, yaitu dari rahim-rahim suci kaum Muslimin. Bayi tersebut memiliki hukum-hukum Islam pasca kelahirannya. Di antaranya adalah syariat aqiqah bagi sang bayi, buah hati tercinta dan dambaan jiwa tersayang.

Apakah Aqiqah Itu?

Secara bahasa (etimologi), aqiqah berarti memotong (qath’u). Dan secara istilah syar’i (terminologi), berarti hewan yang disembelih setelah kelahiran bayi sebagai wujud rasa syukur orang tua kepada Alloh  .

Dalil Aqiqah

Aqiqah termasuk salah satu ibadah kepada Alloh   yang agung. Oleh sebab itu, dasar dan pijakan aqiqah membutuhkan sumber valid dan terpercaya hingga umat Islam tidak ragu dan bimbang dalam melaksanakannya.

Peribadatan yang didasarkan pada sumber yang benar membuahkan diterimanya amal perbuatan seseorang. Sebaliknya, peribadatan tanpa landasan dalil, maka ia tertolak. Di antara dalil-dalil aqiqah adalah sebagai be-rikut:
Dari Salman bin ‘Amir adh-Dhabbi   bahwa ia ber-kata, saya mendengar Rosululloh   bersabda:

(( مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى ))
“Anak yang baru lahir hendaknya diaqiqahi. Alir-kanlah darah (kambing sembelihan) dan hilang-kanlah semua kotoran darinya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ahmad)

Dari Samurah   bahwa Rosululloh   bersabda:
(( الْغُلاَمُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ، يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى ))
“Anak yang lahir tergadaikan dengan hewan aqi-qahnya, yang disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, juga dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Abu Dawud dan an-Nasa’i)

Yang dimaksud “tergadai” sebagaimana yang dike-mukakan oleh Imam Ahmad   adalah:
“Bayi terhalang dari memberikan syafa’at bagi kedua orang tuanya disebabkan aqiqah yang belum tertu-naikan.”

Hukum Aqiqah

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkadah (kuat dan ditekankan). Hal ini berdasarkan anjuran dan perbuatan beliau  .

Rosululloh   bersabda:
(( مَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِأَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ))
“Barangsiapa di antara kalian hendak bernasikah (menyembelih karena kelahiran bayi, atau ‘aqiqah) untuk anaknya, maka hendaklah ia lakukan, untuk bayi laki-laki dua ekor kambing yang setara dan untuk bayi perempuan satu ekor saja.” (HR. an-Nasai, Abu Dawud dan Ahmad)

Berdasarkan hadits ini, maka hukum aqiqah adalah tidak wajib. Sebab, dalam sabdanya Rosululloh   mem-berikan kebebasan untuk memilih menunaikan aqiqah atau tidak. 

Namun perlu diketahui bahwa para sahabat dan ge-nerasi sesudahnya sangat antusias dalam melaksanakan aqiqah ini sebagaimana yang dikatakan oleh Yahya bin Sa’id al-Anshari  :
“Aku mendapatkan banyak orang yang tidak mening-galkan aqiqah bagi bayi laki-laki dan bayi perem-puan.”

Hikmah Aqiqah

Syariat Islam penuh dengan kemaslahatan, hikmah, dan keberkahan. Apa yang diperintahkan dan dianjur-kan oleh Alloh   dan Rosul-Nya   pasti mengandung hikmah mulia. Apa yang dilarang oleh Alloh   dan Rosul-Nya   pasti mengandung bahaya dan kerusakan. 

Salah satu syariat yang mengandung butiran mutiara hikmah yang luar biasa adalah aqiqah. Di antara hikmah aqiqah adalah:
1. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad   dalam meneladani sosok Nabi Ibrahim   tatkala Alloh   menebus putranya yang tercinta, Ismail   dengan seekor kambing yang besar.
2. Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk mem-berikan syafa’at bagi kedua orang tuanya kelak pada hari Kiamat. 
3. Dalam rangka taqarrub (mendekatkan) diri kepada  Alloh   sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Alloh   dengan lahir-nya sang anak.
4. Aqiqah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakkan syariat Islam dan rasa bahagia dengan bertambahnya keturunan Mukmin yang akan memperbanyak umat Rosululloh   pada hari Kiamat.
5. Aqiqah dapat mempererat tali ukhuwwah (persaudara-an) di antara kaum Muslimin.

Ikhlash Dalam Melaksanakan Sunnah Aqiqah

Ikhlash merupakan amalan hati yang sangat penting, yaitu sebagai dasar dan syarat diterimanya amal per-buatan. Tanpa ikhlash, seseorang hamba akan menjadi orang-orang yang merugi di akhirat. Sebaliknya, dengan ikhlash amal perbuatan akan menjadi agung dan mem-buahkan pahala sekalipun sering dianggap sepele. 

Alloh   berfirman:
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Alloh dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. al-Bayyinah [98]: 5) 

“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Robbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shaleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Robbnya.” (QS. al-Kahfi [18]: 110) 

Dengan demikian bagi siapa saja yang hendak me-nunaikan aqiqah, wajib baginya hanya mengharap ba-lasan dan keridhaan dari Alloh   semata. Bila terbetik dalam hatinya noda riyā’ dan sum’ah saat beraqiqah, maka bersegeralah istighfār dan bertaubat kepada Alloh.

BACA JUGA : 

Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.