PENGERTIAN khitan dan hukumnya


Khitan dan Hukumnya

Islam telah mensyariatkan khitan dan menjadikannya sebagai salah satu fitrah manusia.
Para ulama telah bersepakat bahwa khitan bagi anak laki-laki hukumnya wajib, sedangkan bagi anak perem-puan sunnah. 
Dari Abu Hurairah  , bahwa Rosululloh   bersabda:
(( الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَاْلاِسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ اْلأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْآبَاطِ ))
“Fithrah (amalan yang dilakukan oleh para Nabi) ada lima: (1) khitan; (2) mencukur rambut di se-kitar kemaluan; (3) memangkas kumis; (4) memo-tong kuku; dan (5) mencabut bulu ketiak.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Mengenai manfaat khitan, Dr. Shabri al-Qabani da-lam bukunya, Hayātunā al-Jinsiyyah berkata:
1. Dengan memotong qulfah (bagian zakar yang dikhi-tan), seorang laki-laki dapat selamat dari penyakit kelebihan lemak yang mengakibatkan seseorang menjadi merasa muak dan mual. 
Ia juga dapat mencegah kemungkinan terjadinya pem-busukan pada bagian zakar, disebabkan banyaknya bak-teri atau bakteri penyakit yang berkumpul di ujung za-kar yang tidak dikhitan.
2. Dengan memotong qulfah seseorang juga dapat ter-hindar dari najis yang keluar dari zakar (yang tidak dikhitan) ketika zakar itu membesar. 
Sebab, zakar yang tidak dikhitan dapat menyimpan sisa-sia air seni yang najis.
3. Apabila seorang bayi segera dikhitan, maka dapat menjauhkannya dari terkena penyakit sering buang air kecil di malam hari. 
Karena kebiasaan anak kecil umumnya, mereka se-ring buang air kecil di tempat tidurnya pada malam hari, hal ini disebabkan oleh masalah yang bersumber dari qulfah yang belum dikhitan.

Dikhitan Pada Hari Ketujuh

Khitan bagi sang bayi bila memungkinkan, maka bisa dilaksanakan pada hari ketujuh dari hari kelahirannya bersamaan dengan aqiqah. 
Bila tidak mampu, maka boleh dilaksanakan sesudah hari ketujuh.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrani, dari Jabir  :
( أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ، وَخَتَنَهُمَا لِسَبْعَةِ أَيَّامٍ )
“Bahwa Rosululloh   mengadakan aqiqah bagi ke-lahiran al-Hasan dan al-Husain dan mengkhitan ke-duanya pada hari yang ketujuh.” (HR. ath-Thabrani)

Saudara-Saudaraku Kaum Muslimin....
Demikianlah risalah singkat yang membahas tentang masalah aqiqah, mudah-mudahan bisa menambah wawa-san ilmu agama yang benar bagi kita semua. 
Dan yang terpenting adalah agar kita bisa mengamal-kan tata cara aqiqah sesuai dengan petunjuk dan bim-bingan Rosululloh   serta tentunya dengan dilandasi keikhlashan hanya karena Alloh   semata, sehingga anak yang terlahir dari istri kita tidak tergadai lagi dan dapat memberikan syafa’atnya kepada kita selaku orang tuanya.
Amin....

Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.