Hak-hak Anak Hasil Perzinaan sesuai ajaran Islam


Hak-hak Anak Hasil Perzinaan

Zina merupakan dosa besar dan perbuatan yang sangat keji. Oleh karena itu Islam mengharamkan zina dan memerintahkan setiap Muslim menjauhkan diri darinya. Alloh   berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isro [17]: 32)

Sebagian hikmah Alloh   adalah ketika Ia mengharamkan atau melarang sesuatu maka Alloh   mengharamkan pula jalan dan sarana menuju yang diharamkan tersebut. Dan tidaklah Alloh   mengharamkan sesuatu kecuali hal tersebut membawa kerusakan pada manusia. Salah satu contohnya adalah zina.

Dosa besar ini sekarang telah merebak di mana-mana. Di negara-negara barat zina telah menjadi gaya hidup. Banyak remaja wanita merasa dirinya tidak normal tatkala tidak punya teman kencan yang menzinainya. Oleh karena itu jumlah anak zina di Eropa dan Amerika setiap tahun bertambah pesat. Di Indonesia pun tak kalah banyaknya. Ribuan anak zina berkeliaran tak tahu siapa bapaknya. Sebagian lagi menjadi korban aborsi dari kebiadaban orang tuanya. Jika di zaman Fir’aun hanya membunuh bayi yang terlahir laki-laki, maka kejahiliyahan hari ini  lebih parah lagi. Karena mereka banyak sekali membunuh bayi yang belum terlahir di dunia ini dengan aborsi.

Di dalam Islam anak terlahir dalam keadaan fithroh (suci). Meskipun bayi terlahir dari perzinaan, fithroh-nya tetap suci. Maka merupakan kesalahan jika menyebut anak zina sebagai “anak haram”. Memang benar perbuatan zina haram namun tidak menjadikan status anak hasil perzinaan “anak haram”. Atau berkeyakinan ada bibit-bibit keburukan pada mereka. Bagaimanapun mereka adalah sekedar korban dari kedua orang tuanya. Dan anak tersebut tidaklah menanggung dosa atas perbuatan orang tuanya. Meskipun mau tidak mau harus menanggung malu dari garis keturunannya yang ternoda. Semoga Alloh   menjaga kita dan keturunan kita dari buruknya zina. Amin.

Suatu hari datang kepada Rosululloh   seorang wanita dari Ghomidiyyah yang mengaku berzina dan meminta nabi   untuk merajamnya. Rosululloh   berkata. “Pergilah hingga engkau melahirkan.” Setelah melahirkan, ia datang dengan membawa bayinya dan berkata: “Ini saya telah melahirkannya.” Rosululloh   bersabda: “Pergilah dan susuilah hingga anda menyapihnya.” Setelah menyapih anaknya, ia datang dengan anaknya yang memegang sepotong roti. Ia berkata: “Ya Rosululloh, sudah saya sapih dan sudah bisa makan makanan.” Kemudian diserahkan anak tersebut kepada seorang sahabat dan di-rajam-lah (dihukum dengan dikubur setengah badan dan dilempari batu sampai meninggal) wanita itu. Sebelum itu Rosululloh   mengambil anaknya dan diserahkan kepada salah seorang sahabatnya. Akhirnya Alloh   menerima kesungguhan tobatnya. (HR. Muslim)

Dari hadits tersebut dapat kita ambil faedah tentang bagaimana Rosululloh   memberikan hak-hak anak walaupun dari hasil perzinaan.

a) Seorang ibu wajib menyusui anak hasil dari perzinaan. Jika tidak mampu maka mencarikan orang yang mau menyusuinya.

b) Jika seseorang berzina (naudzubillahi mindzalik) kemudian hamil, maka haram hukumnya menggugurkannya. Karena nabi   tidak memerintahkan untuk menggugurkannya, tetapi membiarkan hingga kelahirannya. Dan aborsi termasuk dalam kategori membunuh bayi.

c) Bayi tersebut berhak mendapat pengasuhan dari kerabatnya atau kaum Muslimin sepeninggal ibunya. Sebagaimana Rosululloh   menyerahkan bayi wanita Ghomidiyyah tersebut kepada kaum Muslimin untuk mendapatkan pengasuhan.

d) Dilarang menggelari atau mencemooh anak tersebut dengan “anak haram” karena julukan ini sama sekali tidak diajarkan Rosululloh  . Rosululloh   tetap menganggap mereka sebagai anak yang baik. Karena benar-benar berat bagi mereka membersihkan garis keturunannya yang ternoda.
Namun, di dalam Islam anak dari perzinaan tersebut kehilangan beberapa hak, diantaranya:

a) Hak Nasab.
b) Hak perwalian dalam nikah.
c) Hak mendapatkan warisan dari bapaknya.
d) Hak pemberian nafkah kepada anak tersebut dari bapaknya.
Rosululloh   bersabda:

 )) الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ(( 
“Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu tidak dapat apa-apa.” (HR al-Bukhori dan Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut maka anak dinasabkan kepada suami yang sah. Namun jika tidak ada suami yang sah maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya. Oleh karena itu, anak yang lahir dari hasil perzinaan tidak dinasabkan kepada bapak biologisnya (yaitu laki-laki yang menzinai ibunya) namun anak tersebut dinasabkan kepada ibunya.

Hal ini disebabkan karena Rosululloh   mengatakan bahwa laki-laki yang berzina tidak memiliki hak apa-apa pun terhadap hak nasab, perwalian dalam nikah, mewarisi, kemahroman ataupun kewajiban memberikan nafkah kepada anak, semuanya tidaklah dimiliki oleh laki-laki yang berzina (baca: bapak biologis). Akan tetapi, bapak biologis ini tidak diperbolehkan menikahi anak hasil zinanya menurut pendapat mayoritas ulama dan inilah pendapat yang benar. Demikian pula bapak biologis tidak mewarisi dari anak zina jika meninggal dan punya warisan. Wallohu ‘alam.

Apabila anak hasil perzinaan tersebut adalah perempuan maka ia tidaklah punya wali jika menikah. Maka kewalian anak tersebut pindah kepada sulthon atau penguasa. Sebagaimana hadits nabi  :

 “Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah.” (HR. Abu Dawud)

Maha Suci Alloh dengan segala hukum-hukumnya. Sungguh tak ada pemberian hak anak  sesempurna ini di luar agama Islam. Negara–negara barat yang kufur terhadap Islam dan merasa lebih unggul dari hukum  Islam memperlakukan anak-anak hasil perzinaan dengan cara sadis. Kebanyakan mereka menelantarkannya, membuang begitu saja, bahkan membunuh dalam kandungannya. Sungguh ini kejahatan dan kerusakan yang sangat nyata. 
Seuntai Mutiara Bagi Para Orang Tua. 

Wahai para orang tua tercinta… sesungguhnya anak adalah amanah Alloh   yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hari saat bertemu dengan-Nya. Dia juga merupakan titipan yang akan ditanyakan pemilik sejatinya di hari pengadilan seluruh manusia.

Termasuk menyia-nyiakan amanah adalah menelantarkan hak-hak anak. Oleh karena itu berikanlah terhadap anak hak-haknya karena semua itu akan menjadi hujjahmu di sisi Alloh  .

Wahai orang tua tercinta… setiap hari kau banting tulang peras keringat tiada henti. Pergi pagi dan pulang malam demi masa depan anak di dunia ini. Kau sangat tak tega. Ya, sangat tak ingin jika hari depan anakmu terlantar di jerat ekonomi. Namun tahukah engkau apa itu masa depan yang hakiki? Pahamkah dirimu apa itu hari esok anak yang sejati? Tidak lain dan tidak bukan masa depan di akhirat yang abadi.

Jika engkau tak tega melihat anakmu terlantar di dunia kemudian engkau bekerja mati-matian untuknya, apakah engkau telah memikirkan pula masa depannya di akhirat agar ia tidak masuk ke neraka yang bahan bakarnya manusia? Pernahkah engkau banting tulang peras keringat agar dia menjadi anak sholih yang bermanfaat bagi orang tua? Tentunnya engkau sendiri yang tahu jawabannya, dan engkau pula yang akan mempertanggungjawabkan di sisi-Nya.

Oleh sebab itu, selalu doakanlah anakmu dalam sujudmu, karena doamu akan menjadi wasilah hidayah Alloh   untuk kesholihan anak-anakmu. Angkatlah kedua tanganmu dan teteskan air bening di sudut matamu. Tundukkan jiwamu kepada pemilik seluruh jiwa seraya berdoa dengan penuh kekhusyu’an agar anak-anak kita menjadi generasi sholih dan dicintai ar-Rohman. Mudah-mudahan Alloh   selalu menolong kita dalam mengemban amanah berat tapi mulia ini. 

Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.