PENGERTIAN KORUPSI DAN HUKUMNYA DALAM SYARIAT ISLAM


Menengok keadaan kehidupan dunia kerja saat ini, betapa banyak dan merebak orang yang melakukan tindakan kriminal ini. Seakan-akan korupsi merupakan perbuatan buruk yang membudaya dan sudah menjadi kebiasaan para pekerja. Bahkan hampir kita dapati dalam semua instansi atau perusahaan, dari kalangan para pekerja yang memiliki jabatan paling bawah, menengah sampai kalangan atas. Khalayak pun kemudian menggolongkan para pelaku korupsi ini menjadi bertingkat-tingkat dan berkelas-kelas. Mulai koruptor kelas teri, menengah sampai kelas kakap. 

Dalam ruang lingkup para pekerja yang memiliki jabatan paling bawah, mungkin pernah kita jumpai seseorang yang mendapat amanah dari instansi atau perusahaan untuk membelanjakan barang atau benda. Kemudian setelah dibelanjakan di sebuah toko atau supermarket, uang belanjaan tersebut masih tersisa. Tetapi dia diam seribu bahasa dan tidak memberitahukan adanya sisa uang tersebut kepada pimpinan instansi atau perusahaan yang memerintahkan kepadanya bahkan masuk ke ‘saku’nya. Atau yang lebih parah dari itu, yang menjadi trend buruk masa kini adalah dengan cara memanipulasi nota belanja. Ia berani berdusta dengan meminta kepada kasir tempat belanja agar menulis nota jumlah yang lebih besar dari sebenarnya. Sungguh ini perbuatan keji dan amat tercela, baik ditinjau dari sisi agama maupun moralitas bangsa Indonesia.
Adapun ruang lingkup para pekerja yang memiliki jabatan kedudukan tingkat atas, maka tidak tanggung-tanggung. Yang dia ‘korupsi’ sampai jutaan bahkan milyaran rupiah. Mereka mampu mengoleksi mobil mewah, rumah megah, dan berlian indah.

Apa yang dimaksud dengan korupsi? Apa sebab-sebab perbuatan korupsi? Sejauh mana bahaya perbuatan ini? Dimanakah pintu-pintu korupsi? Kami mencoba mengulasnya dengan berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Semoga bermanfaat dan kita dapat menghindari ataupun mewaspadai bahayanya.

DEFINISI KORUPSI
Dalam istilah bahasa Arab, korupsi berasal dari kata al-ghulul. Ibnul Atsir   menerangkan bahwa kata al-ghulul pada asalnya adalah bermakna khianat dalam urusan harta rampasan perang, atau mencuri sesuatu dari harta rampasan perang sebelum dibagikan. Kemudian, kata ini digunakan untuk setiap perbuatan khianat dalam suatu urusan secara sembunyi-sembunyi.
Secara umum, kata ghulul digunakan untuk setiap pengambilan harta oleh seseorang secara khianat atau tidak dibenarkan dalam tugas yang diamanahkan kepadanya (tanpa seizin pemimpinnya atau orang yang menugaskannya).

HUKUM SYARI’AT TENTANG KORUPSI
Perbuatan korupsi adalah haram berdasarkan Kitabulloh (al-Qur’an) maupun hadits-hadits Rosululloh   yang shohih. Mungkin timbul pertanyaan dalam benak hati kita tentang segi keharaman korupsi ditinjau dari sisi agama. Maka dasar pemikiran keharaman perbuatan korupsi (ghulul) adalah sebagai berikut:

1. Korupsi termasuk dalam kategori memakan harta manusia dengan cara batil yang diharamkan.
Alloh   berfirman:
“Dan janganlah sebahagian kalian memakan harta sebahagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui.” (QS. al-Baqoroh [2]: 188)

Alloh   berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kalian…” (QS. an-Nisaa’ [4]: 29)

2. Alloh   memberikan ancaman keras bagi para koruptor.
Alloh   berfirman:
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali-Imron [3]: 161)

Menurut penjelasan Ibnu Abbas  , ayat ini diturunkan pada saat (setelah) perang Badar. Orang-orang kehilangan sepotong kain tebal hasil rampasan perang. Lalu sebagian mereka, yakni kaum munafik, mengatakan bahwa mungkin Rosululloh   telah mengambilnya. Maka Alloh   menurunkan ayat ini untuk menunjukkan jika Rosululloh   terbebas dari tuduhan tersebut.

Ibnu Katsir   menambahkan, pernyataan dalam ayat tersebut merupakan pensucian diri Rosululloh   dari segala bentuk khianat dalam penunaian amanah, pembagian rampasan perang, maupun dalam urusan lainnya. Hal itu karena berkhianat dalam urusan apapun merupakan perbuatan dosa besar. Semua nabi ma’shum (terjaga) dari perbuatan seperti itu.

Mengenai besarnya dosa perbutan ini, dapat kita pahami dari ancaman yang terdapat dalam ayat di atas, yaitu ketika Alloh   mengatakan: “Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu..”

Ibnu Katsir   mengatakan, “Didalamnya terdapat ancaman yang amat keras.”
Meskipun ayat ini turun terkait dengan tindakan korupsi berupa harta rampasan perang yang belum dibagikan, namun berlaku bagi semua tindakan korupsi sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama.

3. Alloh   mengancam para koruptor dengan api neraka.
Dalam hadits Ubadah bin ash-Shamit  , bahwa Nabi   bersabda:
 ))يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا مِنْ غَنَائِمِكُمْ. أَدُّوْا الْخَيْطَ وَالْمِخْيَطَ فَمَا فَوْقَ ذَلِكَ فَمَا دُوْنَ ذَلِكَ. فَإِنَّ الْغُلُوْلَ عَارٌ عَلَى أَهْلِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشَنَارٌ وَنَارٌ(( 
“Wahai manusia! Sesungguhnya ini harta rampasan perang kalian. Serahkanlah (janganlah menyembunyikan) benang dan sebatang jarum atau lebih dari itu atau kurang dari itu. (Karena) sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya.” (HR. Ibnu Majah)

BACA JUGA HALAMAN SELANJUTNY : SEBBA-SEBAB ORANG MELAKUKAN KORUPSI

Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.