ANCAMAN BERATNYA DOSA BAGI PEMBUNUH


Di antara tujuan syariat Islam adalah melindungi jiwa manusia. Dalam Islam, nyawa seorang Muslim sangatlah mahal dan ancaman bagi pembunuhnya sangat dahsyat.
Ancaman Bagi Pembunuh Jiwa Manusia

Oleh karena mulia dan berharganya nyawa, maka Islam memberikan banyak ancaman bagi para pembunuh, yaitu:
1. Salah satu dari 7 (tujuh) dosa besar.
2. Tidak mencium harumnya surga.
(( مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا لَمْ يَرَحْ رَاِئحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رَائِحَتَهَا لَتُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا ))
“Barangsiapa yang membunuh seorang mu’āhid (Yahudi atau Nasrani yang mengikat perjanjian damai dengan kaum Muslimin), maka ia tidak akan mencium harumnya surga. Sungguh, harum-nya surga itu dapat tercium dari jarak 40 tahun.” (HR. al-Bukhori)
Jika membunuh seorang mu’āhid saja seperti itu hu-kumnya, maka bagaimana halnya dengan membunuh jiwa seorang Muslim?
3. Masuk Neraka Jahannam.
Alloh   berfirman:
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang Muk-min dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Alloh murka kepadanya, mengutuknya serta menyediakan adzab yang besar baginya.” (QS. an-Nisa’ [4]: 93)

Rosululloh   bersabda:
(( إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُوْلُ فِيْ النَّارِ، قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُوْلِ؟ قَالَ: لأِنَّهُ كَانَ حَرِيْصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ ))
“Jika dua orang Muslim saling bertemu dengan pedang-pedangnya, maka yang membunuh dan yang dibunuh berada di dalam neraka.” Sahabat bertanya, “Wahai Rosululloh, ini pantas untuk membunuh tetapi kenapa yang terbunuh juga di dalam neraka?” Beliau menjawab, “Karena ia ber-niat dengan sungguh-sungguh untuk membunuh lawannya.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)

4. Membunuh satu orang sama dengan membunuh seluruh umat manusia.
Alloh   berfirman:

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Isroil, bahwa barangsiapa yang mem-bunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena mem-buat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS. al-Ma’idah [5]: 32)
Hal ini tidak hanya berlaku bagi Bani Isroil saja, te-tapi berlaku untuk umat manusia seluruhnya.
5.Pelanggaran yang sangat besar dalam agama.
Rosululloh   bersabda:
(( لاَ يَزَالُ الْعَبْدُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِيْنِهِ مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا ))
“Seorang hamba akan tetap berada dalam kela-pangan agamanya selama dia tidak menumpahkan darah yang diharamkan.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)

Kapankah Seorang Muslim Boleh Dibunuh?

Seorang Muslim boleh dibunuh hanya dengan tiga alasan, yaitu:
1. Hukum qishosh (balasan terhadap orang yang mem-bunuh seorang muslim dengan sengaja).
2. Orang yang berzina setelah ia menikah.
3. Orang Muslim yang murtad (keluar dari Islam).
Rosululloh   bersabda:

(( لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسِ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ ))
“Tidaklah halal darah seorang Muslim yang telah mengucapkan 2 kalimat syahadat kecuali dengan tiga alasan: orang yang sudah menikah lalu berzina, orang yang membunuh (hukum qishosh) dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) yang berpisah dari jama’ah.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)

Catatan: yang berhak melaksanakan hukuman di atas adalah hakim, bukan sembarangan orang.

Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.